Jumat, 13 Januari 2017

SIKAP DAN REKOMENDASI HALAQAH NASIONAL REFLEKSI 33 KHITTAH NU 26 DI PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI’IYAH

SIKAP DAN REKOMENDASI
HALAQAH NASIONAL REFLEKSI 33 KHITTAH NU 26
DI PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI’IYAH
SUKOREJO SITUBONDO
12 Januari 2017

1.       Khittah NU merupakan cerminan dari syariat Islam yang tentu memberi dampak mashlahah likulli zaman wa makan. Oleh karena itu eksistensi Khittah NU harus dipertahankan dan  diaktualisasikan dalam bersikap dan bertindak untuk kemaslahatan bangsa dan negara.

2.       Mencermati adanya fenomena gerakan transnasional seperti Ideologi Radikal , Liberal Syiah dan wahabi yang  gencar melakukan ekspansi ideologi ke dalam kantong-kantong NU dan Aswaja An-Nahdhiyah, sementara pada sisi lain NU juga menjadi incaran kekuatan politik praktis yang akan memperalat NU untuk kepentingan pragmatis.

3.       Menyadari bahwa Khittah NU telah terbukti mampu memperkuat dan memperkokoh relasi hubungan Agama dan negara, sehingga mampu menciptakan harmonisasi antara agama dan negara serta memperkuat NKRI.

4.       Khittah telah berhasil membawa NU menjadi kekuatan civil Society yang disegani, dengan khittah NU kita mampu membangun kemandirian, Khittah juga telah memposisikan NU pada tempat yang terhormat dan dihormati dalam konteks nasional maupun internasional.

5.       Dengan Khittah NU kita dapat berperan secara maksimal dalam politik keumatan dan politik kenegaraan, menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, NKRI menjadi bentuk final dan kebihinnikaan menjadi asas kehidupan yang rukun, damai dan toleran dengan tidak mengorbankan akidah (tetap berprinsip Lakumdinukum Waliyadin).

6.       Atas dasar itu, maka Khittah NU merupakan sesuatu yang tsabit (final), bukan sesuatu yang mutaghayyirah (dapat diubah sesuai perkembangan). Sebab ketika khittah diposisikan sebagai mutaghayyarah maka rentan dengan kepentingan politisasi yang bersifat subjektif.  Oleh karena itu,  jika ada pengurus NU di berbagai tingkatan melanggar khittah, maka mereka harus dinasehati (diberi peringatan) dan diberi sanksi tegas dan bahkan di non-aktifkan.

7.       Menyadari belakangan ini bahwa Khittah telah ditinggalkan yang ditandai dengan berbagai sikap, pemikiran dan kebijakan segelintir elit struktur PBNU yang tidak lagi berpegang teguh pada Khittah dan ini berdampak pada posisi NU yang tidak lagi terhormat  dan dihormati, serta menurunnya peran nilai tawar politik keumatan dan politik kebangsaan, karena NU telah dianggap sebagai bagian dari partai Politik.

8.       Menyadari adanya gejala sikap sebagaian elit di struktur NU yang telah meninggalkan nilai-nilai Khittah yang seharusnya tawassuth tetapi justru menjadi Liberal; yang seharusnya itidal tetapi bersikap tidak adil, yang seharusnya lembaga tanfidziyah menjalankan garis kebijakan Syuriyah tetapi justeru mengabaikan dan bahkan cenderung melawan kebijakan Syuri’ah. 

9.       Menyadari bahwa dalam Khittah juga diajarkan amar ma’ruf nahi munkar, tetapi kenyatannya seringkalai  memperlihatkan sikap lemah dan bahkan terkesan melindungi terhadap berbagi kemunkaran.

10.   Mendorong khususnya jajaran  pemimpin struktural NU di berbagai tingkatan melakukan berbagai langkah-langkah penyelamatan NU dengan cara membersihkan segelintir elit struktur NU yang melanggar khitah NU 26.

Ditetepkan di : Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo
Pada tanggal  : 12 Januari 2017

Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syaf’iyah,
Sukorejo, Situbondo

*KH ACH. AZAIM IBRAHIMY*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar